Minggu, 06 Januari 2013

Akuntansi Sosial dan Lingkungan

Latar Belakang
Akuntansi sosial dan lingkungan telah lama menjadi perhatian akuntan.  Akuntansi ini menjadi penting karena perusahaan perlu menyampaikan informasi mengenai aktivitas sosial dan perlindungan terhadap lingkungan kepada  stakeholder  perusahahaan. Perusahaan tidak hanya menyampaikan informasi mengenai keuangan kepada investor dan kreditor yang telah ada serta calon investor atau kreditor  perusahaan, tetapi juga perlu memperhatikan kepentingan sosial di mana perusahaan beroperasi.

Perusahaan tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat Karena mempunyai hubungan (timbal balik) antara perusahaan dengan masyarakat. Perusahaan dan masyarakat adalah pasangan hidup yang saling memberi dan membutuhkan.  Kontribusi dan harmonisasi keduanya akan menentukan keberhasilan pembangunan bangsa. Saya katakan mempunyai timbal balik karena perusahaan dapat memberikan lapangan pekerjaan dan menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk dikonsumsi, menyumbang pendapatan daerah atau negara, serta membayar pajak kepada negara. Dengan begitu perusahaan dapat leluasa menjalankan aktivitasnya.
Adapun dua aspek yang harus diperhatikan agar tercipta kondisi antara keduanya sehingga keberadaan perusahaan membawa perubahan ke arah perbaikkan dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Dari aspek ekonomi, perusahaan harus berorientasi mendapatkan keuntungan dan dari aspek sosial, perusahaan harus memberikan kontribusi secara langsung kepada masyarakat.
Segala aktivitas perusahaan sebenarnya baik disadari maupun tidak, akan membawa dampak negatif ataupun positif bagi lingkungan sosial di sekitarnya. Oleh sebab itu, perusahaan tidak hanya memikirkan kepentingannya sendiri untuk mencapai laba semaksimal mungkin, tapi juga harus memikirkan dampak aktivitasnya bagi lingkungan sosial di sekitarnya. Selama perusahaan masih menjalankan aktivitasnya, selama itu pula perusahaan akan memberikan pengaruh bagi lingkungannya. Perusahaan dan lingkungannya seharusnya dapat saling menguntungkan demi kepentingan bersama.

Proposal ini membahas mengenai perlunya laporan pertanggungjawaban sosial dan lingkungan, bentuk laporan pertanggungjawaban sosial dan  lingkungan, dan penerapannya di Indonesia. Laporan pertanggungjawaban sosial dan lingkungan tidak hanya bermanfaat bagi stakeholders, tetapi juga bagi perusahaan. Karena semakin pentingnya laporan ini selayaknya mendapatkan perhatian dari regulator. Selama ini belum banyak pengaturan yang dilakukan oleh regulator. Pengaturan yang dilakukan hanya bersifat persuasif.

Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui apa saja dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan operasi perusahaan
Untuk mengetahui apa itu CSR
Untuk mengetahui apa saja tanggung jawab yang harus dipenuhi perusahaan kepada lingkungan social di sekitarnya

Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai informasi, masukkan, dan bahan pertimbangan bagi peneliti selanjutnya untuk melakukan penelitian sejenis, dengan objek, variabel, ataupun periode yang berbeda.



Kajian Teori

Pengertian Akuntansi sosial dan Lingkungan

Akuntansi sosial (dikenal juga sebagai akuntansi sosial dan lingkungan, pelaporan sosial perusahaan, pelaporan tanggung jawab sosial perusahaan, pelaporan non-keuangan, atau akuntansi keberlanjutan) adalah proses mengkomunikasikan dampak sosial dan lingkungan dari tindakan ekonomi organisasi untuk kepentingan kelompok tertentu dalam masyarakat dan untuk masyarakat luas.

Dengan lahirnya akuntansi sosial, produk akuntansi juga dapat digunakan oleh manajemen sebagai  sarana untuk mempertanggung jawabkan kinerja sosial perusahaan dan memberikan informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan bagi stakeholders. Dalam lingkup wilayah Indonesia, standar akuntansi keuangan Indonesia belum mewajibkan perusahaan untuk mengungkapkan informasi sosial, akibatnya yang terjadi di dalam praktik perusahaan hanya dengan sukarela mengungkapkannya.
Akuntansi sosial tidak hanya di gunakan oleh manajemen saja tapi umumnya digunakan dalam konteks bisnis, atau tanggung jawab  sosial perusahaan (CSR), meskipun setiap organisasi, termasuk lembaga swadaya masyarakat, lembaga amal, dan lembaga pemerintah dapat terlibat dalam akuntansi sosial.

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Tanggung jawab sosial ini erat kaitannya dengan munculnya konsep coorporate social responsibility (CSR). Secara singkat CSR merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dari stakeholder. Stakeholder yang dimaksudkan disini diantaranya adalah karyawan, pembeli, pemilik, pemasok, dan komunitas lokal, organisasi nirlaba, aktivis, pemerintah, dan media, yang pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama yakni kemakmuran.
Dengan demikian, perusahaan sebagai entitas bisnis hendaknya peduli terhadap akibat sosial dan berusaha mengatasi kerugian lingkungan sebagai akibat dari aktivitas usaha perusahaan.
Kita ketahui bersama Prinsip perusahaan yang profit  ini ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memikirkan lingkungan sekitarnya. Sehingga  seringkali menyebabkan tindakan yang menjurus menghalalkan segala cara. Polusi air dan udara, kebisingan suara, keracunan, radiasi, kemacetan lalu lintas, produksi makanan haram, serta limbah kimia yang bisa mengancam masyarakat dan ekosistem adalah suatu contoh bentuk dampak negatif (negative externalities) yang dapat timbul dari keberadaan dan aktivitas perusahaan.

Dalam usaha untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi sering kali mengakibatkan perusakan lingkungan, berupa pencemaran air, penggundulan hutan, pencemaran  udara, dan lainnya. Perusahaan menganggap semua yang dilakukannya sebagai eksternalitas dari usaha meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan. Tapi tindakan perusahaan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi tersebut, di satu sisi hanya akan meningkatkan produktivitas perusahaan, tetapi di sisi lain juga mungkin akan merugikan pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain karyawan, konsumen, dan tentu saja  masyarakat.

Keberadaan perusahaan tidak terlepas dari kepentingan berbagai pihak. Investor berkepentingan terhadap sumber  daya yang diinvestasikan di perusahaan. Kreditor berkepentingan terhadap pengembalian pokok dan bunga pinjaman. Pemerintah berkepentingan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku agar kepentingan masyarakat secara umum tidak terganggu (Satyo, 2005).
Namun, yang tak kalah pentingnya adalah pihak-pihak yang selama ini kurang mendapat perhatian, yaitu karyawan, pemasok, pelanggan, dan masyarakat di sekitar perusahaan. Karyawan perlu mendapatkan penghasilan dan jaminan sosial yang layak. Bila memungkinkan, karyawan memerlukan pendidikan dan pelatihan teknis untuk meningkatkan keahlian sehingga dapat meningkatkan karier di perusahaan. Pemasok berkepentingan terhadap pelunasan utang dagang. Pelanggan berkepentingan terhadap kualitas produk perusahaan. Terakhir, masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan berkepentingan terhadap dampak sosial dan lingkungan yang berasal dari aktivitas perusahaan.

Dengan berbagai dampak dari keberadaan perusahaan ditengah-tengah masyarakat, menyadarkan masyarakat di dunia bahwa sumber daya alam adalah terbatas dan oleh karenanya pembangunan ekonomi harus dilaksanakan secara berkelanjutan, dengan konsekuensi bahwa perusahaan dalam menjalankan usahanya perlu menggunakan sumberdaya dengan efisien dan memastikan bahwa sumber daya tersebut tidak habis, sehingga tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi di masa datang.

Akuntansi Pertanggungjawaban Sosial dan Lingkungan
Akuntansi pertanggungjawaban sosial merupakan penerapan akuntansi dalam ilmu sosial, ini menyangkut pengaturan, pengukuran, analisis dan pengungkapan pengaruh kegiatan ekonomi dan sosial dari kegiatan yang bersifat mikro dan makro pada kegiatan pemerintah maupun perusahaan. 
Kegiatan pada tingkat makro bertujuan untuk mengukur dan mengungkapkan kegiatan ekonomi dan sosial suatu negara, mencakup akuntansi sosial dan pelaporan akuntansi dalam pembangunan ekonomi. Pada tingkat mikro bertujuan untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungan yang mencakup, financial, managerial social accounting dan social auditing.

Akuntansi pertanggungjawaban sosial juga  merupakan alat yang sangat berguna bagi perusahaan dalam mengungkapan aktivitas sosialnya di dalam laporan keuangan. Pengungkapan tanggung jawab sosial dalam laporan keuangan penting karena melalui social reporting disclosure, pemakai laporan keuangan akan dapat menganalisis sejauh mana perhatian dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam menjalankan bisnis.
Adapun Tujuan akuntansi pertanggungjawaban sosial yaitu :
Untuk meningkatkan citra perusahaan dan untuk mempertahankan biasanya secara implisit, asumsi bahwa perilaku perusahaan secara fundamental adalah baik.
Untuk membebaskan akuntabilitas organisasi atas dasar asumsi adanya kotrak sosial diantara organnisasi dan masyarakat. Keberadaan kontrak sosial ini menuntut dibebaskannya akuntabilitas sosial.
Sebagai perpanjangan dari pelaporan keuangan tradisional dan tujuannya memberikan informasi kepada investor.

Teori yang Mendukung Laporan Pertanggungjawaban Sosial dan Lingkungan
Teori-teori yang Mendukung Laporan Pertanggungjawaban Sosial dan Lingkungan yaitu Legitimacy theory  dan Stakeholder  Theory. Legitimacy theory  menjelaskan bahwa organisasi secara kontinu akan beroperasi sesuai dengan batas-batas dan nilai yang diterima oleh masyarakat di sekitar perusahaan dalam usaha untuk mendapatkan legitimasi. Proses untuk mendapatkan legitimasi berkaitan dengan kontrak sosial antara yang dibuat oleh perusahaan dengan berbagai pihak dalam masyarakat. Kinerja  perusahaan tidak hanya diukur dengan laba yang dihasilkan oleh perusahaan, tetapi ukuran kinerja lainnya yang berkaitan dengan berbagai pihak yang berkepentingan. Untuk mendapatkan legitimasi perusahaan harus memiliki insentif untuk melakukan kegiatan sosial yang diharapkan oleh masyarakat di sekitar kegiatan operasional perusahaan.
Sedangkan Stakeholder merupakan individu, sekelompok manusia, komunitas atau masyarakat baik secara keseluruhan maupun secara parsial yang memiliki hubungan serta kepentingan terhadap perusahaan. Individu, kelompok, maupun komunitas dan masyarakat dapat dikatakan sebagai stakeholder jika memiliki karakteristik seperti mempunyai kekuasaan, legitimasi, dan kepentingan terhadap perusahaan.

Dengan menggunakan definisi diatas, pemerintah bisa saja dikatakan sebagai stakeholder bagi perusahaan karena pemerintah mempunyai kepentingan atas aktivitas perusahaan dan keberadaan perusahaan sebagai salah satu elemen sistem sosial dalam sebuah negara oleh karena itu, perusahaan tidak bisa mengabaikan eksistensi pemerintah dalam melakukan operasinya. Hal tersebut berlaku sama bagi komunitas lokal, karyawan, pemasok, pelanggan, investor dan kreditor yang masing-masing elemen stakeholder tersebut memiliki kekuasaan, legitimasi, dan kepentingan sehingga masing-masing elemen tersebut membuat sebuah hubungan fungsional dengan perusahaan untuk bisa memenuhi kebutuhannya masing-masing.
Stakeholder sendiri memiliki bermacam-macam definisi yang kesemuanya memiliki kesamaan. Hanya saja, fokus dan penekanan yang berbeda memberikan ruang perdebatan mengenai apa itu stakeholder.
Definisi stakeholder dalam beberapa literatur adalah sebagai berikut,“Segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat, “semua yang melandasi suatu pihak menjadi stakeholder adalah ada atau tidaknya kepentingan darinya yang terkait. Stakeholder bermacam-macam,tergantung situasi dan kondisi.

  Menurut Gaffikin (2008 : 201), ide pertanggungjawaban sosial perusahaan bisnis sudah ada pada zaman Yunani Klasik. Perusahaan bisnis diharapkan untuk menerapkan standar yang tinggi mengenai moralitas dalam perdagangan. Pada zaman pertengahan di Eropa, Gereja mewajibkan industri dan perusahaan bisnis berperilaku sesuai dengan kode moral Gereja. Isu ini kemudian menjadi hangat di Amerika Serikat pada tahun 1960. Pada tahun 2000 perhatian serupa diberikan oleh  Global Reporting Initiative  (GRI), sebagai bagian dari program lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang memberikan pedoman SR yang meliputi tiga elemen, yaitu ekonomi, lingkungan,  dan sosial yang selanjutnya direvisi pada tahun 2002 (Satyo, 2005).
Hal lain yang memicu timbulnya pemikiran akuntansi pertanggungjawaban sosial ini adalah perubahan pandangan manajemen dalam pengelolaan perusahaan. Pandangan manajemen klasik mengungkapkan bahwa ada satu dan hanya ada satu tanggung jawab perusahaan, yaitu untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya guna menambah nilai suatu perusahaan. Sebaliknya, pandangan manajemen modern mengungkapkan bahwa kebijakan perusahaan dibuat dengan mempertimbangkan tanggung jawab sosial mengingat ketergantungan perusahaan pada lingkungannya yang turut mempunyai andil dalam pencapaian tujuan perusahaan.Tanggung jawab sosial ini erat kaitannya dengan munculnya konsep coorporate social responsibility (CSR).

Dengan demikian, perusahaan sebagai entitas bisnis hendaknya peduli terhadap akibat sosial dan berusaha mengatasi kerugian lingkungan sebagai akibat dari aktivitas usaha perusahaan. Izin sosial dan legitimasi dari masyarakat menjadi bagian kecil dari usaha untuk meningkatkan kualitas hidup tersebut. Perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal kepada pemegang saham atau shareholder , tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban di atas.




KESIMPULAN
Akuntansi sosial dan lingkungan telah menjadi topik yang perlu mendapat perhatian akuntan. Isu ini menjadi penting karena perusahaan perlu mempertanggungjawabkan dampak aktivitas operasinya kepada pihak-pihak  yang berkepentingan.  Akuntansi pertanggungjawaban sosial dan lingkungan telah diterapkan oleh perusahaan di Indonesia. Namun khususnya  penerapan akuntansi lingkungan  masih kurang karena adanya kendala dalam penerapannya. Akuntan perlu mencari jalan keluar untuk meningkatkan penerapannya.

Pertama, dengan pembuatan standar pelaporan  sustainability reporting (SR). Standar yang baku dan mewajibkan penerapannya khusus bagi perusahaan yang aktivitasnya berdampak pada lingkungan. Kedua, mewajibkan perusahaan untuk menyusun SR dengan pedoman yang telah ada, misalnya pedoman SR yang dikeluarkan oleh GRI. Ketiga, memberikan penghargaan bagi perusahaan yang telah menerapkan SR dengan baik. Keempat, audit lingkungan untuk meningkatkan kredibilitas SR. Terakhir, mekanisme GCG perlu dikembangkan untuk melindungi seluruh pemangku kepentingan.








Nama : Badria Liputo
Kelas : c akuntansi
Nim : 921411098
Tugas : syarat UAS 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar