Nama
: sartin mayang
Kls
: c s1 akuntansi
ANALISIS KEBIJAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT
KEPADA CALON NASABAH OLEH PT BANK BRI tbk CABANG KOTA GORONTALO
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Bank merupakan lembaga masyarakat yang menghimpun dana dan menggunakannya semata-mata
dilandasi oleh keepercayaan bahwa uangnya akan diperoleh kembali pada waktunya
dan disertai imbalan berupa bunga. Industri perbankan Indonesia merupakan
sector yang mengalami dampak langsung krisis moneter berkepanjangan yang
menyebabkan perekonomian Indonesia pada tahun 1998 terpuruk sampai kondisi
terendah, sehingga mempengaruhi keadaan makro ekonomi nasional. Puspani (2004 :
1) menyatakan bahwa “kondisi perbankan saat ini sudah lebih baik dibandingkan
sebelum dilaksanakannya rekapitalisasi kredit yang mulai berjalan, baik yang
ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun masing-masing
bank”.
Bank sebagai salah satu badan usaha keuangan merupakan lembaga perantara
antara pihak yang kelebihan dana (deposan) dan pihak yang kekurangan dana.
Pihak yang kelebihan dana menanamkan uangnya pada bank dalam bentuk deposito,
tabungan, dan produk-produk simpanan bank lainnya, sedangkan pihak yang
kekurangan dana memperoleh bantuan keuangan dari bank dalam bentuk pinjaman.
Kredit merupakan salah satu
bagian pembentukan modal yang dilakukan oleh lembaga keuangan dalam hal ini
pihak perbankan ke masyarakat dalam upaya mendorong kinerja usaha sehingga
dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas usaha sektor riil yang
dilakukan oleh masyarakat secara individu maupun kelompok.
Analisis kredit atau
penilaian kredit adalah suatu proses yang dimaksud untuk menganalisis atau
menilai suatu permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur, sehingga
dapat memberikan keyakinan kepada pihak bank bahwa proyek yang akan dibiayai
dengan kredit bank cukup layak.
Dengan adanya analisis
kredit ini dapat mencegah kemungkinan terjadinya default oleh calon
debitur. Default dalam hal ini merupakan kegagalan nasabah dalam
memenuhi kewajibannya untuk melunasi kredit yang diterimanya (angsuran pokok)
beserta bunga yang telah disepakati bersama.
PT. Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk Cabang Gorontalo merupakan salah satu lembaga keuangan yang memperoleh pendapatan
berupa bunga yang diterima dari debitur. Dengan adanya kegiatan pemberian
kredit, maka bank sekaligus memasarkan produk-produk bank lainnya seperti giro,
tabungan, deposito, kiriman uang (Transfer) dan lain sebagainya.
Berdasarkan latar belakan di atas maka penulis tertarik
untuk mengangkat judul “Analisis
Kebijaksanaan Pemberian Kredit Kepada Calon Nasabah Oleh PT Bank BRI”.
1.2. Rumusan
Masalah
Perumusan masalah pokok dari
penelitian yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
- Apakah kebijakan pemberian kredit yang diterapkan pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Makassar sudah sesuai dengan kebijakan perbankan?
- Bagaimana hambatan-hambatan dalam pelaksanaan analisis pemberian kredit dan cara mengatasinya?
1.3.
Tujuan
- Untuk mengetahui kebijakan pemberian kredit yang diterapkan pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Makassar sudah sesuai dengan kebijakan perbankan
- Untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan analisis pemberian kredit dan cara mengatasinya
1.4.
Manfaat
Adapun manfaat yang dapat
diperoleh dari penelitian ini, yaitu:
- Bagi Penulis
Melatih ketajaman analisis dan meningkatkan
khasanah ilmu pengetahuan terhadap kondisi riil dilapangan yang terkait dengan
disiplin ilmu Akuntansi.
- Bagi perusahaan
Hasil penelitian diharapkan dapat digunakan sebagai
bahan informasi dan masukan bagi pimpinan perusahaan atau bank dalam rangka
pengambilan langkah-langkah kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan
tingkat likuiditas pada masa sekarang dan yang akan datang.
- Bagi Akademis
Dapat digunakan sebagai sumber informasi atau dapat
dipakai sebagai data sekunder dan sebagai bahan sumbangan pemikiran tentang
peran dan fungsi Akuntansi keuangan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Bank
Lembaga keuangan bank sangat penting peranannya dalam pembangunan ekonomi
suatu negara. Hal ini disebabkan karena lembaga keuangan bank mempunyai fungsi
yang sangat mendukung terhadap pembangunan ekonomi suatu negara. Dalam
pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan
utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga
dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang
membutuhkannya. Disamping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar
uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran
seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan pembayaran
lainnya (Pratiwi, 2012).
Berdasarkan UU No. 7 tahun 1992
tentang perbankan menyebutkan :
“Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak”.
Menurut Undang-undang RI nomor 10
tahun 1998 tanggal 10 november 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan
Bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
2.1.1. Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun
1992 tentang Perbankan. Dalam penjelasan
Pasal 2, dijelaskan bahwa yang
dimaksud dengan demokrasi ekonomi adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor
10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang
Perbankan dinyatakan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun
dana dan penyalur dana masyarakat Perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak, hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10
tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
(Triwahyuniati, 2008).
2.1.2. Sumber Dana Perbankan
Sumber dana Bank diperoleh dari :
- Dana yang bersumber dari Bank itu sendiri.
Sumber dana ini merupakan dana dari modal sendiri,
maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya.
- Dana yang berasal dari masyarakat luas.
Sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan
dalam bentuk simpanan giro, simpanan tabungan dan simpanan deposito.
c. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya.
1) Dana yang bersumber dari
lembaga lainnya merupakan sumber dana
Bank jika kesulitan dalam pencarian sumber dana
yang diperoleh dari Bank itu sendiri maupun dari masyarakat luas. Perolehan
dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
2) Bantuan Likuiditas dari Bank
Indonesia, merupakan kredit yang
diberikan Bank Indonesia kepada Bank-bank yang
mengalami kesulitan likuiditasnya.
3) Pinjaman antar Bank (call
money), biasanya pinjaman ini diberikan
kepada Bank-bank yang mengalami kalah kliring di
dalam lembaga kliring.
4) Pinjaman dari Bank-bank luar
negeri.
5) Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU), dalam hal ini pihak perbankan
menerbitkan Surat Berharga Pasar Uang kemudian diperjual
belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan
(Triwahyuniati, 2008).
2.2. Pengertian Kredit
Kredit bersal dari bahasa Yunani, credere, yang berarti kepercayaan.
Dengan demikian istilah kredit memiliki arti khusus, yaitu meminjamkan uang (penundaan
pembayaran). Dasar dari kredit adalah kepercayaan, oleh karena itu jika
seseorang telah mendapatkan kredit berarti ia telah memperoleh kepercayaan. Suatu
pemberian kredit terjadi apabila didalamnya terkandung kepercayaan orang lain
atau badan yang memberikan, kepada orang lain atau badan yang telah diberikan
kredit harus memenuhi segala kewajiban pada waktunya. Orang atau badan yang
memberikan kredit disebut kreditur, sedangkan orang atau badan yang menerima
kredit disebut debitur (Pratiwi, 2012).
Menurut Hasibuan, Manajemen
Perbankan (1996:46), bahwa kredit adalah “semua jenis pinjaman uang atau barang
yang wajib dibayar kembali bunganya oleh peminjam. Dalam hal ini, pihak bank
memberi tarif bunga atau yang disebut bunga kredit dalam setiap permohonan kredit
kepada pihak peminjam”.
Menurut Undang-Undang Perbankan
nomor 10 tahun 1998 kredit adalah
“penyediaan uang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kredit adalah penyerahan nilai
ekonomi sekarang atas kepercayaan
dengan harapan mendapatkan kembali suatu
nilai ekonomi yang sama di
kemudian hari.
2.2.1. Unsur-Unsur Kredit
Dalam pemberian kredit, unsur kepercayaan adalah hal yang sangat mendasar
yang menciptakan kesepakatan antara pihak yang memberikan kredit dan pihak yang
menerima kredit untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban yang telah
disepakati, baik dari jangka waktu peminjaman sampai masa pengembalian kredit
serta balas jasa yang diperoleh, maka unsur-unsur yang terkandung dalam
pemberian fasilitas kredit adalah sebagai berikut (Kasmir, 2004:74-76).
a. Kepercayaan
Yaitu suatu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit
yang diberikan akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu dimasa yang
akan datang. Kepercayaan ini diberikan oleh bank, dimana sebelumnya sudah
dilakukan penelitian, penyelidikan tentang nasabah baik secara interen maupun
eksteren.
b. Kesepakatan
Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian
dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
c. Jangka waktu
Jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit
yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek,
menengah, atau jangka panjang.
d. Risiko
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan
menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit. Semakin
panjang suatu kredit semakin besar risikonya demikian pula sebaliknya. Risiko
ini menjadi tanggungan bank, baik yang disengaja oleh nasabah maupun yang tidak
di sengaja.
e. Balas jasa
Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit
atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga.
2.2.2. Tujuan Kredit
Pemberian suatu fasilitas kredit mempunyai tujuan tertentu yang tidak akan
terlepas dari misi bank tersebut didirikan. Adapun tujuan utama pemberian suatu
kredit antara lain :
1. Mencari keuntungan
Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari
pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang
diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang
dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup bank.
2. Membantu usaha nasabah
Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah
yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan
dana tersebut pihak debitur akan dapat memperluas dan mengembangkan usahanya.
3. Membantu pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang
disalurkan oleh pihak perbankan maka semakin baik mengingat semakin banyak
kredit berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor (Pratiwi,
2012).
Kesimpulan
“kondisi perbankan saat ini
sudah lebih baik dibandingkan sebelum dilaksanakannya rekapitalisasi kredit
yang mulai berjalan, baik yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) maupun masing-masing bank”.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut