Minggu, 06 Januari 2013

ANALISIS KEBIJAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT KEPADA CALON NASABAH OLEH PT BANK BRI tbk CABANG KOTA GORONTALO


Nama : sartin mayang
Kls : c s1 akuntansi

ANALISIS KEBIJAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT KEPADA CALON NASABAH OLEH PT BANK BRI tbk CABANG KOTA GORONTALO

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Bank merupakan lembaga masyarakat yang menghimpun dana dan menggunakannya semata-mata dilandasi oleh keepercayaan bahwa uangnya akan diperoleh kembali pada waktunya dan disertai imbalan berupa bunga. Industri perbankan Indonesia merupakan sector yang mengalami dampak langsung krisis moneter berkepanjangan yang menyebabkan perekonomian Indonesia pada tahun 1998 terpuruk sampai kondisi terendah, sehingga mempengaruhi keadaan makro ekonomi nasional. Puspani (2004 : 1) menyatakan bahwa “kondisi perbankan saat ini sudah lebih baik dibandingkan sebelum dilaksanakannya rekapitalisasi kredit yang mulai berjalan, baik yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun masing-masing bank”.
Bank sebagai salah satu badan usaha keuangan merupakan lembaga perantara antara pihak yang kelebihan dana (deposan) dan pihak yang kekurangan dana. Pihak yang kelebihan dana menanamkan uangnya pada bank dalam bentuk deposito, tabungan, dan produk-produk simpanan bank lainnya, sedangkan pihak yang kekurangan dana memperoleh bantuan keuangan dari bank dalam bentuk pinjaman.
Kredit merupakan salah satu bagian pembentukan modal yang dilakukan oleh lembaga keuangan dalam hal ini pihak perbankan ke masyarakat dalam upaya mendorong kinerja usaha sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas usaha sektor riil yang dilakukan oleh masyarakat secara individu maupun kelompok.
Analisis kredit atau penilaian kredit adalah suatu proses yang dimaksud untuk menganalisis atau menilai suatu permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur, sehingga dapat memberikan keyakinan kepada pihak bank bahwa proyek yang akan dibiayai dengan kredit bank cukup layak.
Dengan adanya analisis kredit ini dapat mencegah kemungkinan terjadinya default oleh calon debitur. Default dalam hal ini merupakan kegagalan nasabah dalam memenuhi kewajibannya untuk melunasi kredit yang diterimanya (angsuran pokok) beserta bunga yang telah disepakati bersama.
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gorontalo merupakan salah satu lembaga keuangan yang memperoleh pendapatan berupa bunga yang diterima dari debitur. Dengan adanya kegiatan pemberian kredit, maka bank sekaligus memasarkan produk-produk bank lainnya seperti giro, tabungan, deposito, kiriman uang (Transfer) dan lain sebagainya.
Berdasarkan latar belakan di atas maka penulis tertarik untuk mengangkat judul “Analisis Kebijaksanaan Pemberian Kredit Kepada Calon Nasabah Oleh PT Bank BRI”.
1.2.       Rumusan Masalah
Perumusan masalah pokok dari penelitian yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
  1. Apakah kebijakan pemberian kredit yang diterapkan pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Makassar sudah sesuai dengan kebijakan perbankan?
  2. Bagaimana hambatan-hambatan dalam pelaksanaan analisis pemberian kredit dan cara mengatasinya?

1.3.       Tujuan
  1. Untuk mengetahui kebijakan pemberian kredit yang diterapkan pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Makassar sudah sesuai dengan kebijakan perbankan
  2. Untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan analisis pemberian kredit dan cara mengatasinya



1.4.       Manfaat
Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini, yaitu:
  1. Bagi Penulis
Melatih ketajaman analisis dan meningkatkan khasanah ilmu pengetahuan terhadap kondisi riil dilapangan yang terkait dengan disiplin ilmu Akuntansi.
  1. Bagi perusahaan
Hasil penelitian diharapkan dapat digunakan sebagai bahan informasi dan masukan bagi pimpinan perusahaan atau bank dalam rangka pengambilan langkah-langkah kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat likuiditas pada masa sekarang dan yang akan datang.
  1. Bagi Akademis
Dapat digunakan sebagai sumber informasi atau dapat dipakai sebagai data sekunder dan sebagai bahan sumbangan pemikiran tentang peran dan fungsi Akuntansi keuangan















BAB II
PEMBAHASAN
2.1.       Pengertian Bank
Lembaga keuangan bank sangat penting peranannya dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Hal ini disebabkan karena lembaga keuangan bank mempunyai fungsi yang sangat mendukung terhadap pembangunan ekonomi suatu negara. Dalam pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya (Pratiwi, 2012).

Berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan menyebutkan :
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak”.

Menurut Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 november 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
2.1.1. Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam penjelasan
Pasal 2, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dinyatakan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan (Triwahyuniati, 2008).
2.1.2. Sumber Dana Perbankan
Sumber dana Bank diperoleh dari :
  1. Dana yang bersumber dari Bank itu sendiri.
Sumber dana ini merupakan dana dari modal sendiri, maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya.
  1. Dana yang berasal dari masyarakat luas.
Sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk simpanan giro, simpanan tabungan dan simpanan deposito.
c.    Dana yang bersumber dari lembaga lainnya.
1) Dana yang bersumber dari lembaga lainnya merupakan sumber dana
Bank jika kesulitan dalam pencarian sumber dana yang diperoleh dari Bank itu sendiri maupun dari masyarakat luas. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
2) Bantuan Likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang
diberikan Bank Indonesia kepada Bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya.
3) Pinjaman antar Bank (call money), biasanya pinjaman ini diberikan
kepada Bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring.

4) Pinjaman dari Bank-bank luar negeri.
5) Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dalam hal ini pihak perbankan
menerbitkan Surat Berharga Pasar Uang kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan (Triwahyuniati, 2008).
2.2.       Pengertian Kredit
Kredit bersal dari bahasa Yunani, credere, yang berarti kepercayaan. Dengan demikian istilah kredit memiliki arti khusus, yaitu meminjamkan uang (penundaan pembayaran). Dasar dari kredit adalah kepercayaan, oleh karena itu jika seseorang telah mendapatkan kredit berarti ia telah memperoleh kepercayaan. Suatu pemberian kredit terjadi apabila didalamnya terkandung kepercayaan orang lain atau badan yang memberikan, kepada orang lain atau badan yang telah diberikan kredit harus memenuhi segala kewajiban pada waktunya. Orang atau badan yang memberikan kredit disebut kreditur, sedangkan orang atau badan yang menerima kredit disebut debitur (Pratiwi, 2012).

Menurut Hasibuan, Manajemen Perbankan (1996:46), bahwa kredit adalah “semua jenis pinjaman uang atau barang yang wajib dibayar kembali bunganya oleh peminjam. Dalam hal ini, pihak bank memberi tarif bunga atau yang disebut bunga kredit dalam setiap permohonan kredit kepada pihak peminjam”.

Menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.



Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kredit adalah penyerahan nilai
ekonomi sekarang atas kepercayaan dengan harapan mendapatkan kembali suatu
nilai ekonomi yang sama di kemudian hari.
2.2.1. Unsur-Unsur Kredit
Dalam pemberian kredit, unsur kepercayaan adalah hal yang sangat mendasar yang menciptakan kesepakatan antara pihak yang memberikan kredit dan pihak yang menerima kredit untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati, baik dari jangka waktu peminjaman sampai masa pengembalian kredit serta balas jasa yang diperoleh, maka unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian fasilitas kredit adalah sebagai berikut (Kasmir, 2004:74-76).
a. Kepercayaan
Yaitu suatu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu dimasa yang akan datang. Kepercayaan ini diberikan oleh bank, dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian, penyelidikan tentang nasabah baik secara interen maupun eksteren.
b. Kesepakatan
Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
c. Jangka waktu
Jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, menengah, atau jangka panjang.
d. Risiko
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar risikonya demikian pula sebaliknya. Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik yang disengaja oleh nasabah maupun yang tidak di sengaja.


e. Balas jasa
Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga.
2.2.2. Tujuan Kredit
Pemberian suatu fasilitas kredit mempunyai tujuan tertentu yang tidak akan terlepas dari misi bank tersebut didirikan. Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit antara lain :
1. Mencari keuntungan
Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup bank.
2. Membantu usaha nasabah
Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut pihak debitur akan dapat memperluas dan mengembangkan usahanya.
3. Membantu pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan maka semakin baik mengingat semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor (Pratiwi, 2012).

Kesimpulan

 “kondisi perbankan saat ini sudah lebih baik dibandingkan sebelum dilaksanakannya rekapitalisasi kredit yang mulai berjalan, baik yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun masing-masing bank”.
























1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus