NAMA : NURDIANTY
NIM : 921 411 099
KELAS : C Akuntansi
TUGAS :Proposal Penelitian
M.K :
Sistem informasi Akuntansi
Judul
:
“ Pemerintahan”
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Dalam undang-undang
No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah di kemukakan bahwa salah satu pertimbangan penyelenggaraan otonomi
daerah ialah :
“
Untuk menghadapi perkembangan keadaan baik di dalam maupun di luar negeri,
serta tentang persaingan global, di
pandang perlu menyelenggarakan otomi daerah dengan memberikan kewenangan yang
luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proposional.”
Pembangunan daerah sebagai bagian integral pembangunan
Nasional yang dilaksanakan berdasarkan prinsip pengaturan sumber daya nasional
yang memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani, yang bebas
korupsi, kolusi dan nepotisme. Penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan
masyarakat. Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan
kepentingan masyarakat.
Keberhasilan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah
dapat dilihat dari berbagai macam Aspek. Salah satu diantaranya ialah pelayanan
kepada masyarakat yang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Hal ini dapat
terlihat dari masyarakat itu sendiri yang senantiasa mengalami
perubahan_perubahan, pola fikir, serta kesadaran masyarakat yang meningkat.
Aparat yang sekaligus sebagai pelayanan masyarakat agar dapat mencapai sasaran
yang ingin dicapai.
Dengan mengamati dan memperhatikan perkembangan tuntutan
kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara terutama dalam mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, tertib Administrasi dan pelayanan yang lebih baik di bidang
pemerintahan, maka pemerintah desa menjadi ujung tombak agar mampu melaksanakan
tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
B.Rumusan
Masalah
Masalah pokok
penelitian ini adalah berkenan dengan upaya Pemberdayaan Aparat Pemerintah Desa
dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
C.Tujuan
Tujuan penelitian
adalah untuk :
a.
Untuk mengetahui upaya pemberdayaan
aparat pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
b.
Untuk mengetahui factor-faktor yang mempengaruhi dan
alternative pemecahannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pemerintah
Daerah
Pemerintah Berasal dari kata Perintah. Adapun arti
pemerintah dapat di artikan secara sempit dan luas.
1.
Pengertian dalam arti sempit
Pengertian
pemerintah dalam arti sempit adalah menyangkut kegiatan atau tugas-tugas
eksekutif atau prbuatan memerintah yang di lakukan oleh organ eksekutif dan
jajarannya dalam rangka mencapai tujuan pemerintah Negara.
2.
Pemerintah dalam arti luas
Pengertian
pemerintahan dalam arti luas adalah pelaksanaan tugas seluruh badan – badan,
lembaga – lembaga dan petugas – petugas yang diserahi wewenang mencapai tujuan
Negara.
B.Pemerintah
Desa
Pemerintah desa adalah suatu organisasi terendah
pemerintah RI yang berdasarkan asas dekonsentrasi ditempatkan di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada pemerintah wilayah yang bersangkutan.
1.
Pemerintah desa terdiri atas Kepala desa
atau yang disebut dengan nama lain dan perangkat desa.
2.
Kepala desa dipilih langsung oleh
penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat.
3.
Calon Kepala Desa yang terpilih dengan
mendapatkan dukungan suara terbanyak, sebagaimana ditetapkan oleh badan
perwakilan desa dan di syahkan oleh Bupati.
Ø Pemerintah
desa terdiri atas :
a. Kepala
Desa
b. Lembaga
Musyawarah Desa
Ø Pemerintahan
desa dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh perangkat desa.
Ø Perangkat
Desa terdiri atas :
a. Sekretaris
desa
b. Kepala
– kepala dusun
Dari kedua konsep
diatas sebagai pembanding konsep mengandung arti bahwa Kepala Desa adalah
merupaka jabatan tertinggi dalam desa, dan Kepala Desa adalah penyelenggaraan
dan penanggung jawab terutama dibidang pemerintah, pembangunan, dan
kemasyarakatan serta pemerintahan umum termasuk ketentraman dan
ketertiban.Dalam pelaksanaan pemerintahan desa dibantu oleh perangkat desa yang masing – masing bertugas sebagai
unsure staf yang merupakan pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintahan desa. Dalam hal ini sekretaris Desa membawahi Kepala-
kepala Urusan, dimana jumlah ditetapkan
minimal 3 ( tiga ) urusan yaitu :
a.
Kepala urusan pemerintahan
b.
Kepala urusan Pembangunan, Dan
c.
Kepala urusan Umum
Jumlah maksimal kepala
urusan adalah 5 (lima), yaitu :
a.
Kepala urusan pemerintahan
b.
Kepala urusan pembangunan
c.
Kepala urusan kesejahteraan rakyat
d.
Kepala urusan keuangan
e.
Kepala urusan umum
C.upaya
pemberdayaan aparat
Upaya pemberdayaan dapatlah diartikan suatu usaha untuk memperbaiki
keadaan yang telah ada untuk menjadi lebih baik agar dapat berdayaguna dan
berhasil guna.upaya pembedayaan aparat pemerintah desa dalam meningkatkan
pelayanan,menuntut kita untuk memberikan imput kedalam suatu upayayang telah
ada yaitu degan merencanakan, melaksanakan, mengawasi dari sesuatu dengan
harapan dapat menghasilkan output yang lebih baik serta mengevaluasi degan
tujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana output yang di hasilkan dari
pemberdayaan tersebut.
Upaya
pemberdayaan masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan harkat dan martabat
lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan
diri dari perangkap kemiskinan keterbelakangan. Degan kata lain memberdayakan
adalah memupukan dan mendirikan masyarakat.
Istilah aparat berasal dari kata “apparatus” dalam bahasa inggris, yang artinya alat.
“atmitrasi pemerintah
Dallam pembangunan nasional” mengemukakan bahwa:
Aparat adalah aspek-aspek administrasi yang diperlukan
dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai alat untuk mencapai tujuan nasional.
Aspek-aspek administrasi itu terutama ialah kelembagaan (organisasi) dan
kepegawaian.
Secara sederhana
pengertian aparat adalah orang-orang yang melakukan kegiatan-kegiatan
pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat didalam suatu wilayah
pemerintahan degan batas-batas wilayah hokum tertentu.
Untuk lebih jelasnya
dapat diberikan pengertian aparat oleh tim penyusun pembinaan dan pengembangan
bahasa (TP-PPPB) dalam rumus besar bahasa Indonesia bahwa:” pengertian aparat
adalah alat atau badan/ instansi atau pegawai yang menjalankan
kegiatan-kegiatan Negara:”
Dari pengertian diatas dapat ditarik satu kesimpulan adah
aparat desa adalah perangkat Negara yang menjalankan kegiatan-kegiatan
pemerintahndesa.
D.
Pelayanan masyarakat
Pelayanan (servis) mengandung makna sesuatu yang bersipat
jasa terhadap orang yang memerlukan pelayanan atau jasa tersebut. Baik
yang diberikan oleh suatu badann (lembaga) atau yayasan maupun oleh kelompok
dan perorangan
Jadi pelayanan adalah suatu proses yang berlangsung
antara seseorang atau lembaga yang memberikan suatu jasa kepada seseorang atau
lembaga sesuai dengan kebutuhannya sehingga mereka (yang diberi jasa) mereka
senang atas jasa pelayanan yang diterimanya. Jadi pelayanan adalah menyangkut
seberapa jauh bobot atau kualitas pelayanan yang diberikan oleh seseorang atau
lembaga yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan terhadap masyarakat luas,
sehinga masyarakat yang menggunakan jasa merasa terkesan bahwa pelayanan yang
diberikan sangat bagus baik dalam bentuk ketepatan,kecepatan ketertiban serta
kenyamanan dalam menerima pelayanan tersebut.
Lembaga-lembaga
yang bergerak dibidang jasa pelayanan terhadap masyarakat luas, misalnya
seperti perbankan, lembaga-lembaga social lainnya, sebaiknya memperhatikan mutu
atau kualitas pelayanannya secara efisien dan efektif sehingga masyarakat
merasa puas dan senang.
Dari seluruh uraian
yang dikemukakan diatas maka ditarik asumsi bahwa pelayanan selain ditentukan
oleh proses manejemen yang berjalan juga sangat ditentukan oleh kinerja
aparatur yang secara langsung berpengaruh terhadap pelayanan.
Masyarakat dapat diartikan sebagai kelompok individu atau
manusia yang tinggal dalam suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang
terikat dan saling berinteraksi serta bekerja sama guna mencapai suatu tujuan
yang ditentukan bersama. Namun demikian uuntuk lebih memuaskan dari pengertian
sederhana diatas maka lebih jelas apabila dimuat berdasarkan muatan teoritis
serta diakui kebenarannya. atau, masyarakat adalah kelompok manusia yang telah
lama hidup dan bekerja sama sehingga mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya
dan berfikir tentang dirinya sebagai suuatu satuan social degan batas-batas
tertentu.
Dari pengertian diatas
dapat ditarik kesimpulan tentang pengertian masyarakat sebagai kumpulan
individu attau manusia yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah yang sama
dengan batas-batas tertentu dan terikat dalam suatu jalinan kerja sama yang
terorganisir untuk menapai tujuan tertentu.
Beranjak dari pengertian pelayanan dan masyarakat
sebagaimana telah dikemukakan pada bagian diatas ,maka yang dimaksud dengan
pelayanan masyarakat adalah suatu proses atau rangkaian kegiatan pemerntah
untuk memberikan jasa (SERVICE) kepada masyarakat baik berupa pengaturan maupun penyediaan pelayanan atas dasar
tuntutan masyarakat, sehingga memudahkan masyarakat melakukan aktivitasnya
sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan yang timbul
karena adanya hak maupun kebutuhan yang timbul kareena adanya kewajiban.
KESIMPULAN
Dalam perencanaan kita
harus memilih dan menghubun gkan fakta-fakta serta membuat dan menggunakan aumsi-asumsi
mengenai masa yang akan datang dalam hal memvisualisasikan dan merumuskan
aktivitas-aktivitas yang di usulkan yang dianggap perlu untuk mencapai
hasil-hasil yang diinginkan.
Oleh sebab itu, untuk
mengsukseskan pembangunan di segala bidang diseluruh Indonesia, maka memperkuat
kedudukan Pemerintahan desa agar makin mampu menggerakan masyarakat untuk
mempartisipasi dalam pembangunan dan makin mampu menyelenggarakan administrasi
pemerintahan desa yang makin meluas dan efektif sehingga mampu meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar