Minggu, 06 Januari 2013

NAMA           : NURDIANTY        
NIM                : 921 411 099
KELAS          : C Akuntansi
TUGAS          :Proposal Penelitian
M.K                : Sistem informasi Akuntansi

Judul :
“ Pemerintahan”












BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang    
Dalam undang-undang No.32 tahun 2004 tentang   Pemerintahan Daerah di kemukakan bahwa salah satu pertimbangan penyelenggaraan otonomi daerah ialah :
“ Untuk menghadapi perkembangan keadaan baik di dalam maupun di luar negeri, serta tentang persaingan global,  di pandang perlu menyelenggarakan otomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proposional.”
            Pembangunan daerah sebagai bagian integral pembangunan Nasional yang dilaksanakan berdasarkan prinsip pengaturan sumber daya nasional yang memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani, yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat. Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat.
            Keberhasilan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah dapat dilihat dari berbagai macam Aspek. Salah satu diantaranya ialah pelayanan kepada masyarakat yang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Hal ini dapat terlihat dari masyarakat itu sendiri yang senantiasa mengalami perubahan_perubahan, pola fikir, serta kesadaran masyarakat yang meningkat. Aparat yang sekaligus sebagai pelayanan masyarakat agar dapat mencapai sasaran yang ingin dicapai.
            Dengan mengamati dan memperhatikan perkembangan tuntutan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara terutama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, tertib Administrasi dan pelayanan yang lebih baik di bidang pemerintahan, maka pemerintah desa menjadi ujung tombak agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
B.Rumusan Masalah
            Masalah pokok penelitian ini adalah berkenan dengan upaya Pemberdayaan Aparat Pemerintah Desa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
C.Tujuan
Tujuan penelitian adalah untuk :
a.       Untuk mengetahui upaya pemberdayaan aparat pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
b.      Untuk mengetahui factor-faktor yang mempengaruhi dan alternative pemecahannya.














BAB II
PEMBAHASAN

A.Pemerintah Daerah
            Pemerintah Berasal dari kata Perintah. Adapun arti pemerintah dapat di artikan secara sempit dan luas.
1.      Pengertian dalam arti sempit
Pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah menyangkut kegiatan atau tugas-tugas eksekutif atau prbuatan memerintah yang di lakukan oleh organ eksekutif dan jajarannya dalam rangka mencapai tujuan pemerintah Negara.
2.      Pemerintah dalam arti luas
Pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah pelaksanaan tugas seluruh badan – badan, lembaga – lembaga dan petugas – petugas yang diserahi wewenang mencapai tujuan Negara.
B.Pemerintah Desa
            Pemerintah desa adalah suatu organisasi terendah pemerintah RI yang berdasarkan asas dekonsentrasi ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pemerintah wilayah yang bersangkutan.
1.      Pemerintah desa terdiri atas Kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dan perangkat desa.
2.      Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat.
3.      Calon Kepala Desa yang terpilih dengan mendapatkan dukungan suara terbanyak, sebagaimana ditetapkan oleh badan perwakilan desa dan di syahkan oleh Bupati.



Ø  Pemerintah desa terdiri atas :
a.       Kepala Desa
b.      Lembaga Musyawarah Desa
Ø  Pemerintahan desa dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh perangkat desa.
Ø  Perangkat Desa terdiri atas :
a.       Sekretaris desa
b.      Kepala – kepala dusun
Dari kedua konsep diatas sebagai pembanding konsep mengandung arti bahwa Kepala Desa adalah merupaka jabatan tertinggi dalam desa, dan Kepala Desa adalah penyelenggaraan dan penanggung jawab terutama dibidang pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan serta pemerintahan umum termasuk ketentraman dan ketertiban.Dalam pelaksanaan pemerintahan desa dibantu oleh perangkat  desa yang masing – masing bertugas sebagai unsure staf yang merupakan pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintahan desa. Dalam  hal ini sekretaris Desa membawahi Kepala- kepala Urusan, dimana jumlah ditetapkan  minimal 3 ( tiga ) urusan yaitu :
a.       Kepala urusan pemerintahan
b.      Kepala urusan Pembangunan, Dan
c.       Kepala urusan Umum
Jumlah maksimal kepala urusan adalah 5 (lima), yaitu :
a.       Kepala urusan pemerintahan
b.      Kepala urusan pembangunan
c.       Kepala urusan kesejahteraan rakyat
d.      Kepala urusan keuangan
e.       Kepala urusan umum



C.upaya pemberdayaan aparat
            Upaya pemberdayaan dapatlah diartikan suatu usaha untuk memperbaiki keadaan yang telah ada untuk menjadi lebih baik agar dapat berdayaguna dan berhasil guna.upaya pembedayaan aparat pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan,menuntut kita untuk memberikan imput kedalam suatu upayayang telah ada yaitu degan merencanakan, melaksanakan, mengawasi dari sesuatu dengan harapan dapat menghasilkan output yang lebih baik serta mengevaluasi degan tujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana output yang di hasilkan dari pemberdayaan tersebut.
            Upaya pemberdayaan masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan keterbelakangan. Degan kata lain memberdayakan adalah memupukan dan mendirikan masyarakat.
            Istilah aparat berasal dari kata “apparatus” dalam bahasa inggris, yang artinya alat.
“atmitrasi pemerintah Dallam pembangunan nasional” mengemukakan bahwa:
            Aparat adalah aspek-aspek administrasi yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai alat untuk mencapai tujuan nasional. Aspek-aspek administrasi itu terutama ialah kelembagaan (organisasi) dan kepegawaian.
Secara sederhana pengertian aparat adalah orang-orang yang melakukan kegiatan-kegiatan pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat didalam suatu wilayah pemerintahan degan batas-batas wilayah hokum tertentu.
Untuk lebih jelasnya dapat diberikan pengertian aparat oleh tim penyusun pembinaan dan pengembangan bahasa (TP-PPPB) dalam rumus besar bahasa Indonesia bahwa:” pengertian aparat adalah alat atau badan/ instansi atau pegawai yang menjalankan kegiatan-kegiatan Negara:”
            Dari pengertian diatas dapat ditarik satu kesimpulan adah aparat desa adalah perangkat Negara yang menjalankan kegiatan-kegiatan pemerintahndesa.

D. Pelayanan masyarakat
            Pelayanan (servis) mengandung makna sesuatu  yang bersipat  jasa terhadap orang yang memerlukan pelayanan atau jasa tersebut. Baik yang diberikan oleh suatu badann (lembaga) atau yayasan maupun oleh kelompok dan perorangan
            Jadi pelayanan adalah suatu proses yang berlangsung antara seseorang atau lembaga yang memberikan suatu jasa kepada seseorang atau lembaga sesuai dengan kebutuhannya sehingga mereka (yang diberi jasa) mereka senang atas jasa pelayanan yang diterimanya. Jadi pelayanan adalah menyangkut seberapa jauh bobot atau kualitas pelayanan yang diberikan oleh seseorang atau lembaga yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan terhadap masyarakat luas, sehinga masyarakat yang menggunakan jasa merasa terkesan bahwa pelayanan yang diberikan sangat bagus baik dalam bentuk ketepatan,kecepatan ketertiban serta kenyamanan dalam menerima pelayanan tersebut.
Lembaga-lembaga yang bergerak dibidang jasa pelayanan terhadap masyarakat luas, misalnya seperti perbankan, lembaga-lembaga social lainnya, sebaiknya memperhatikan mutu atau kualitas pelayanannya secara efisien dan efektif sehingga masyarakat merasa puas dan senang.
Dari seluruh uraian yang dikemukakan diatas maka ditarik asumsi bahwa pelayanan selain ditentukan oleh proses manejemen yang berjalan juga sangat ditentukan oleh kinerja aparatur yang secara langsung berpengaruh terhadap pelayanan.
            Masyarakat dapat diartikan sebagai kelompok individu atau manusia yang tinggal dalam suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang terikat dan saling berinteraksi serta bekerja sama guna mencapai suatu tujuan yang ditentukan bersama. Namun demikian uuntuk lebih memuaskan dari pengertian sederhana diatas maka lebih jelas apabila dimuat berdasarkan muatan teoritis serta diakui kebenarannya. atau, masyarakat adalah kelompok manusia yang telah lama hidup dan bekerja sama sehingga mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai suuatu satuan social degan batas-batas tertentu.
Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan tentang pengertian masyarakat sebagai kumpulan individu attau manusia yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah yang sama dengan batas-batas tertentu dan terikat dalam suatu jalinan kerja sama yang terorganisir untuk menapai tujuan tertentu.
            Beranjak dari pengertian pelayanan dan masyarakat sebagaimana telah dikemukakan pada bagian diatas ,maka yang dimaksud dengan pelayanan masyarakat adalah suatu proses atau rangkaian kegiatan pemerntah untuk memberikan jasa (SERVICE) kepada masyarakat baik berupa pengaturan  maupun penyediaan pelayanan atas dasar tuntutan masyarakat, sehingga memudahkan masyarakat melakukan aktivitasnya sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan yang timbul karena adanya hak maupun kebutuhan yang timbul kareena adanya kewajiban.














KESIMPULAN

Dalam perencanaan kita harus memilih dan menghubun gkan fakta-fakta serta membuat dan menggunakan aumsi-asumsi mengenai masa yang akan datang dalam hal memvisualisasikan dan merumuskan aktivitas-aktivitas yang di usulkan yang dianggap perlu untuk mencapai hasil-hasil yang diinginkan.
Oleh sebab itu, untuk mengsukseskan pembangunan di segala bidang diseluruh Indonesia, maka memperkuat kedudukan Pemerintahan desa agar makin mampu menggerakan masyarakat untuk mempartisipasi dalam pembangunan dan makin mampu menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang makin meluas dan efektif sehingga mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar